31154 x Dilihat
Point Penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selama ini ketentuan mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, penegakan peraturan Disiplin PNS merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Penegakan disiplin diharapkan dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintah, PNS wajib menerapkan prinsip-prinsip pemerintah yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 perihal mentaati kewajiban dan menjauhi larangan merupakan salah satu point penting yang harus menjadi perhatian dari seluruh PNS, selain tentunya terkait penjatuhan hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Penjatuhan hukuman terdiri atas jenis Hukuman Disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui Upaya Administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin
Berikut beberapa hal penting yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 :
1. Penekanan terkait pengertian mengenai masuk kerja, yaitu kewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan sistem kerja yang dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi dan waktubekerja.
2. Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan. Lebih lanjut “pungutan di luar ketentuan” adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
3. Tidak lagi mengatur ketentuan pidana. Sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin yang memiliki unsur pidana, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS bersangkutan.
4. Adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat. Jenis hukuman disiplin sedang, yaitu :
a.pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan;
b.pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; dan
c.pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
5. Adapun jenis hukuman disiplin berat antara lain :
a.penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b.pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan ;
c.pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
6. Perubahan mengenai jangka waktu pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, salah satunya adalah pemberhentian bagi PNS yang selama 10 (sepuluh) hari kerja berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah;
7. Penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.
8. Pembentukan tim pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat. Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditentukan bahwa untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang atau berat dapat dibentuk tim pemeriksa.
9. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
10. Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat. Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 hanya dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
11. PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin Berat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
12. Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Unduh Peraturan :
PP NOMOR 94 TAHUN 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PP NOMOR 79 TAHUN 202I tentang Upaya Administratif Dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Oleh : Ayat/analis kepegawaian