Portal User - Wednesday, 25 November 2020

2884 x Dilihat

Penyusunan Naskah Akademik Usulan Jabatan Fungsional

Pengusulan Naskah Akademik Jabatan Fungsional Baru Harus Memperhatikan :

  1. Tugas dan Fungsi Jabatan fungsional;
  2. Jenjang Jabatan Fungsional;
  3. Ruang Lingkup JF (Pusat, UPT, Maupun Intansi Lain);
  4. bersifat tertutup atau terbuka;
  5. Jumlah Pejabat Pemangku Saat ini; dan
  6. Jenjang Karier.

Alur Pengusulan dan Penetepan Jabatan Fungsional

  1. Usulan;
  2. Rekomendasi;
  3. Perumusan Tugas Jabatan dan Uraian Kegiatan;
  4. Uji Beban Kerja dan Norma Waktu;
  5. Perancangan dan Pengharmoniasian Peraturan Menteri;
  6. Paraf Persetujuan Instansi Pembina;
  7. Penetapan Peraturan Menteri PAN dan RB;
  8. Pengundangan dan Penyebarluasan.

Catt: Sesuai Pasal 15 Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019

TUGAS INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL

  1. Menyusun pedoman formasi JF;
  2. Menyusun standar kompetensi JF;
  3. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
  4. Menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja;
  5. Menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas;
  6. Menyusun kurikulum pelatihan JF;
  7. Menyelenggarakan pelatihan JF;
  8. Membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
  9. Menyelenggarakan uji kompetensi JF;
  10. Menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional dibidang tugas JF;
  11. melakukan sosialisasi JF;
  12. mengembangkan sistem informasi JF;
  13. memfasilitasi pelaksanaan tugas JF;
  14. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF;
  15. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF;
  16. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
  17. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF; dan
  18. melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pembinaan karier.