Portal User - Wednesday, 25 November 2020
2884 x Dilihat
Penyusunan Naskah Akademik Usulan Jabatan Fungsional
Pengusulan Naskah Akademik Jabatan Fungsional Baru Harus Memperhatikan :
- Tugas dan Fungsi Jabatan fungsional;
- Jenjang Jabatan Fungsional;
- Ruang Lingkup JF (Pusat, UPT, Maupun Intansi Lain);
- bersifat tertutup atau terbuka;
- Jumlah Pejabat Pemangku Saat ini; dan
- Jenjang Karier.
Alur Pengusulan dan Penetepan Jabatan Fungsional
- Usulan;
- Rekomendasi;
- Perumusan Tugas Jabatan dan Uraian Kegiatan;
- Uji Beban Kerja dan Norma Waktu;
- Perancangan dan Pengharmoniasian Peraturan Menteri;
- Paraf Persetujuan Instansi Pembina;
- Penetapan Peraturan Menteri PAN dan RB;
- Pengundangan dan Penyebarluasan.
Catt: Sesuai Pasal 15 Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019
TUGAS INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL
- Menyusun pedoman formasi JF;
- Menyusun standar kompetensi JF;
- Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
- Menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja;
- Menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas;
- Menyusun kurikulum pelatihan JF;
- Menyelenggarakan pelatihan JF;
- Membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
- Menyelenggarakan uji kompetensi JF;
- Menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional dibidang tugas JF;
- melakukan sosialisasi JF;
- mengembangkan sistem informasi JF;
- memfasilitasi pelaksanaan tugas JF;
- memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF;
- memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF;
- melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
- melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF; dan
- melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pembinaan karier.