35505 x Dilihat
Persyaratan dan Tata Cara Pengusulan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama
A. Ketentuan Umum
1. Kewenangan untuk mengangkat pejabat fungsional ahli utama merupakan kewenangan Presiden sesuai ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Usul pengangkatan dalam JF ahli utama diusulkan kepada Presiden oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. PPK yang menandatangani usulan dalam hal ini adalah:
a. Menteri;
b. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK);
c. Sekretaris Jenderal pada Lembaga Negara; dan
d. Gubernur untuk Instansi Daerah.
B. Mekanisme Penanganan Administrasi Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama Mekanisme penanganan administrasi pengangkatan dalam JF ahli utama sebagai berikut:
1. Instansi Pengusul menyampaikan surat asli usulan disertai kelengkapan persyaratan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
2. Instansi Pengusul juga harus menyampaikan tembusan surat usulan dan kelengkapan persyaratannya kepada Kepala BKN guna mendapatkan Pertimbangan Teknis.
3. Kepala BKN akan menyampaikan Pertimbangan Teknis kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
4. Kementerian Sekretariat Negara akan melakukan penelitian terhadap berkas usulan, jika memenuhi persyaratan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan dilanjutkan dengan proses penyusunan Rancangan Keputusan Presiden untuk diajukan kepada Presiden. Namun jika tidak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, usulan akan dikembalikan kepada Instansi Pengusul.
5. Presiden menandatangani Rancangan Keputusan Presiden.
6. Kementerian Sekretariat Negara akan membuat Salinan dan Petikan Keputusan Presiden serta surat pengantarnya untuk disampaikan kepada Instansi Pengusul.
7. Instansi Pengusul melakukan pelantikan kepada pejabat fungsional yang diangkat setelah menerima Salinan dan Petikan Keputusan Presiden. Tata cara pelantikan pejabat fungsional mengikuti Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
C. Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Usul Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama Pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama dapat berasal dari:
1. Kenaikan Jenjang dari Ahli Madya ke Ahli Utama atau Promosi
a. Persyaratan Pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama melalui promosi atau kenaikan jenjang dari ahli madya ke ahli utama harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, sebagai berikut:
1) mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
2) nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
3) syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
b. Kelengkapan dokumen persyaratan Dokumen persyaratan untuk pengusulan pengangkatan dalam ahli utama melalui kenaikan jenjang dari ahli madya ke ahli utama, terdiri dari:
1) Surat asli usul pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama dan Nota usulan ditujukan kepada Presiden dan tembusan kepada Kepala BKN;
2) Penetapan Angka Kredit (PAK) asli yang ditetapkan 1 (satu) tahun terakhir dari pejabat yang berwenang menetapkan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing. Dalam hal PAK asli tidak ada, dapat menggunakan Fotokopi PAK yang dilegalisir dan ditandatangani pejabat yang berwenang menetapkan PAK;
3) Fotokopi SK Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya yang dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian pada instansi masing-masing;
4) Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian pada instansi masing-masing;
5) Fotokopi Hasil Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian pada instansi masing-masing; dan
6) Fotokopi persyaratan lain yang diwajibkan untuk masing-masing jabatan.
c. Pengajuan usulan dan penyampaian Pertimbangan Teknis Ketentuan pengajuan usulan dan penyampaian pertimbangan teknis kenaikan jenjang dari ahli madya ke ahli utama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Usulan harus diterima Kementerian Sekretariat Negara dan tembusannya harus diterima di BKN paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya PAK bagi pejabat yang diusulkan;
2) Pertimbangan Teknis Kepala BKN harus diterima Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya tembusan oleh BKN; dan
3) Khusus bagi pejabat fungsional ahli madya yang akan diusulkan tetapi akan memasuki BUP, usulan harus diterima Kementerian Sekretariat Negara dan tembusannya ke BKN paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum mencapai BUP sebagai pejabat fungsional ahli madya dan Pertimbangan Teknis harus diterima Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 1 (satu) bulan sebelum mencapai BUP.
2. Perpindahan dari Jabatan Pimpinan Tinggi ke Jabatan Fungsional Ahli Utama.
a. Persyaratan Pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama melalui perpindahan dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 PP Nomor 11 Tahun 2017, yaitu:
1) berstatus PNS;
2) memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
5) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
6) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
7) nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
8) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang menduduki JPT; dan
9) syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
b. Kelengkapan dokumen persyaratan Dokumen persyaratan untuk pengusulan pengangkatan dalam JF ahli utama melalui perpindahan dari JPT, terdiri dari:
1) Surat asli usul pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama dan Nota usulan ditujukan kepada Presiden dan tembusan kepada Kepala BKN;
2) Surat asli usul pemberhentian dari JPT Madya/Utama khusus bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Utama;
3) Rekomendasi pengangkatan dari Instansi Pembina jabatan fungsional masing-masing yang menerangkan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi;
4) PAK awal asli dari Instansi Pembina;
5) Fotokopi SK Pengangkatan Dalam Jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian pada instansi masing-masing;
6) Surat Keterangan masih menduduki jabatan dari pejabat yang menangani kepegawaian pada instansi masing-masing;
7) Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian pada instansi masing-masing;
8) Fotokopi Hasil Penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian pada instansi masing-masing; dan
9) Fotokopi persyaratan lain yang diwajibkan untuk masing-masing jabatan.
c. Pengajuan usulan dan penyampaian Pertimbangan Teknis Ketentuan pengajuan usulan dan penyampaian Pertimbangan Teknis dari JPT ke JF ahli utama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Pengajuan usulan harus diajukan pada saat pejabat yang bersangkutan masih menduduki JPT.
2) Pertimbangan Teknis BKN diterima Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya tembusan usulan oleh BKN.
3) Khusus bagi pejabat pimpinan tinggi yang akan diusulkan tetapi akan memasuki BUP, usulan harus diterima di Kementerian Sekretariat Negara dan tembusannya harus diterima di BKN paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pejabat yang bersangkutan mencapai BUP. Pertimbangan Teknis BKN harus diterima Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 1 (satu) bulan sebelum mencapai BUP.
3. Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah diberhentikan dari jabatannya. Pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki dan belum mencapai BUP dari jabatan struktural yang didudukinya dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai pejabat fungsional ahli utama dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Usulan harus diterima Kementerian Sekretariat Negara dan tembusannya harus diterima di BKN paling lambat 2 (dua) bulan setelah yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan strukturalnya;
b. Pertimbangan Teknis BKN harus diterima Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak diterimanya tembusan usulan oleh BKN;
c. Khusus bagi pejabat pimpinan tinggi yang akan diusulkan tetapi akan memasuki BUP, usulan harus diterima di Kementerian Sekretariat Negara dan tembusannya harus diterima di BKN paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pejabat yang bersangkutan mencapai usia 60 tahun. Pertimbangan Teknis BKN harus diterima Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 1 (satu) bulan sebelum mencapai BUP; dan
d. Keputusan Presiden tentang pengangkatannya harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diberhentikan yang bersangkutan dari jabatan strukturalnya.
Catatan: Khusus untuk pengangkatan dalam JF ahli utama yang berasal dari JPT yang telah diberhentikan akan dilakukan kajian khusus terkait dasar hukum dan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pejabat Negara yang telah diberhentikan dari jabatannya Sesuai dengan ketentuan Pasal 124 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS yang tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Negara dan belum mencapai BUP sebagai PNS dapat menduduki JF ahli utama.
a. Persyaratan Pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama yang berasal dari Pejabat Negara yang telah diberhentikan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki dan memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
1) berstatus PNS;
2) memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada tiap masing-masing jabatan; dan
5) syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
b. Kelengkapan dokumen persyaratan Dokumen persyaratan untuk pengusulan pengangkatan dalam JF ahli utama dari Pejabat Negara yang telah diberhentikan, terdiri dari:
1) Surat asli usulan pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama dan Nota usulan ditujukan kepada Presiden dan tembusan kepada Kepala BKN;
2) PAK awal asli dari Instansi Pembina;
3) Fotokopi SK Pengangkatan Dalam Jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian pada instansi masing-masing;
4) Fotokopi SK Pemberhentian sebagai pejabat negara;
5) Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian pada instansi masing-masing; dan
6) Fotokopi persyaratan lain yang diwajibkan untuk masing-masing jabatan.
c. Pengajuan usulan dan Penyampaian Pertimbangan Teknis
Pengajuan usulan dan penyampaian pertimbangan teknis harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Usulan harus diterima Kementerian Sekretariat Negara dan tembusannya harus diterima di BKN paling lambat 2 (dua) bulan setelah yang bersangkutan diberhentikan sebagai pejabat negara;
b. Pertimbangan Teknis BKN harus diterima Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak diterimanya tembusan di BKN;
c. Khusus bagi mantan pejabat negara yang akan diusulkan tetapi akan memasuki BUP, usulan harus diterima di Kementerian Sekretariat Negara dan tembusannya harus diterima di BKN paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pejabat yang bersangkutan mencapai usia 58 tahun. Pertimbangan Teknis BKN harus diterima Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 1 (satu) bulan sebelum mencapai BUP; dan
d. Keputusan Presiden tentang pengangkatannya harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diberhentikan yang bersangkutan sebagai pejabat negara
D. Usulan Yang Tidak Dapat Diproses
Kementerian Sekretariat Negara hanya akan memproses usulan yang telah memenuhi persyaratan dalam jabatan masing-masing dan ketentuan yang telah ditetapkan. Merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-937/M.Sesneg/D3/AP.01.00/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016 tentang Penataan Kembali Proses Pengusulan dan Penetapan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Keahlian Utama, dalam hal usulan tidak memenuhi persyaratan maka Kementerian Sekretariat Negara akan mengambil langkah sebagai berikut:
1. Apabila penyampaian usulan melewati batas waktu yang telah ditentukan, usulan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut dan Kementerian Sekretariat Negara akan mengembalikan usulan kepada Instansi Pengusul.
2. Apabila usulan yang diajukan tidak dilengkapi persyaratan, maka Kementerian Sekretariat Negara akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPK untuk segera menyampaikan kelengkapan berkas usulan. Dalam hal kelengkapan berkas usulan belum diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara dalam waktu 1 (satu) bulan sejak disampaikannya surat pemberitahuan, Kementerian Sekretariat Negara akan mengembalikan usulan kepada PPK.
3. Usulan yang tidak mendapatkan Pertimbangan Teknis BKN dalam waktu yang ditentukan, akan dikembalikan kepada Instansi Pengusul.
4. Untuk Pertimbangan Teknis BKN yang telah diterima Kementerian Sekretariat Negara namun tidak ada berkas usulannya maka Kementerian Sekretariat Negara akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPK untuk segera menyampaikan berkas usulan. Dalam hal usulan belum diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara dalam waktu 1 (satu) bulan sejak disampaikannya surat pemberitahuan, Kementerian Sekretariat Negara akan mengembalikan Pertimbangan Teknis kepada BKN dan usulan dianggap tidak pernah ada.