Portal User - Thursday, 26 November 2020

4117 x Seen

Implikasi dan Tindaklanjut Penyetaraan JA ke JF Dampak Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah

Dengan adanya Permen PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, terdapat simplifikasi dalam pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dengan diberikannya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB. Sedangkan, jika melalui jalur inpassing atau perpindahan jabatan, maka terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masing-masing individu yang ingin beralih jabatan menjadi pejabat fungsional.

Penyetaraan jabatan ini merupakan salah satu upaya dalam proses penyederhanaan birokrasi. Karenanya, masih ada langkah-langkah yang harus ditempuh oleh instansi pemerintah dalam melakukan penyederhanaan birokrasi secara keseluruhan sesuai dengan tujuan dari arahan Presiden Joko Widodo. “Perlu ditekankan bahwa penyetaraan jabatan ini belum merupakan kata akhir dari penyederhanaan birokrasi,” tegasnya. Penyederhanaan birokrasi terwujud apabila terdapat penyederhanaan struktur yang kurang lebih menghilangkan jabatan eselon III, eselon IV, dan eselon V, meski ada beberapa jabatan eselon tersebut yang tetap dipertahankan karena masih dibutuhkan oleh organisasi.

Penyederhanaan Birokrasi dan Pengalihan JA Ke JF dilakukan dalam 3 tahap :

  1. Penyederhanaan K/L/D yang dilanjutkan dengan Penataan SOTK
  2. Penataan Jabatan Administrasi (Eselon III dan Eselon IV)
  3. Penyetaraan, Perpindahan dan Inpassing JA ke dalam JF

PENGANGKATAN MELALUI PENYETARAAN JA KE JF HARUS MEMPERTIMBANGKAN:

  1. Mempertimbangkan Kesesuaian JA dengan JF pada Unit Kerja
  2. Surat Rekomendasi PyB Bagi Pejabat Administrasi Yang 1 Tahun Menjelang BUP
  3. Uji Kompetensi Bagi Pejabat Administrasi Yang Belum Memenuhi Kualifikasi Pendidikan
  4. Penetapan Angka Kredit Bagi Pejabat Adminsitrasi Yang telah Mendapatkan Persetujuan Menteri PANRB untuk Pengangkatan dan Pelantikan

Pembinaan JF Reguler dan Penyetaraan JA ke JF (Dampak Penyederhanaan Birokrasi)

No.

Kedudukan

Penyetaraan

Reguler

1

Peran

  1. Koordinator Bidang/Subidang/Subsie pada Tahun 2020
  2. Angka Kredit 25% untuk Kenaikan Pangkat
  3. Dapat diperpanjang atau diganti
  1. Koordinator Bidang/Subidang/Subsie Mulai tahun 2021
  2. Dapat diperpanjang atau diganti

2

Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan

  1. Dihitung berdasarkan Kedudukan dalam jabatan struktural
  2. Berlaku selama dalam JF penyetaraan
  3. Kenaikan pangkat reguler
  • Diberikan berdasarkan capaian angka kredit untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan

3

Penghasilan

  1. Perpres Penyelarasan Penghasilan
  2. Penghasilan diberikan sesuai dengan jabatan struktural sebelumnya
  • Diberikan berdasarkan penghasilan dalam JF yang diduduki

4

Penilaian Pasca Penyetaraan

  • Sesuai dengan ketentuan yang mengatur Jabatan Fungsional Masing-Masing
  • Sesuai dengan ketentuan yang mengatur Jabatan Fungsional Masing-Masing

Tindak Lanjut Pengaturan/Regulasi:

  1. Penyempurnaan Peraturan Menteri PANRB tentang Penyetaraan Jabatan
  2. Rancangan Peraturan Presiden terkait dengan Penyelarasan Pengasilan JA yang disetarakan ke JF
  3. Rancangan Kebijakan Pengaturan Pengembangan Karier Bagi Jabatan Fungsional (Mutasi/Rotasi JF)
  4. Rancangan Kebijakan Pengaturan Penilaian Kinerja bagi Pejabat Fungsional dan Mekanisme Kerja Koordinator dan Subkoordinator

Adapun Buku Panduan Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan Administrasi dalam Jabatan Fungsional bisa diunduh pada tautan berikut disini