Portal User - Wednesday, 03 February 2021

1755 x Dilihat

Mekanisme, Ketentuan, Syarat Dokumen dan Waktu Pelaksanaan Pembekalan Ujian Dinas dan Pembekalan Ujian Penyesuaian Ijasah Tahun 2021

Sehubungan dengan surat Edaran sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Calon Peserta Pembekalan Ujian Dinas Tingkat I dan Pembekalan Ujian Penyesuaian Ijasah Tingkat Sarjana Muda, Sarjana dan Pascasarjana di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2021, dalam rangka pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan, diberikan kesempatan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pembekalan dan Pelaksanaan Ujian Dinas Tk. I di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2021 dan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan yang memiliki atau telah memperoleh ijasah pendidikan Diploma III (D3), Sarjana (S1), atau Magister (S2) untuk mengikuti Pembekalan dan Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Ijasah Tingkat Sarjana Muda, Sarjana dan Pascasarjana di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2021.

DASAR:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas PNS di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyesuaian Ijasah di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

KETENTUAN:

  1. Pegawai yang dapat mengikuti Pembekalan dan Pelaksanaan Ujian Dinas Tk. I di lingkungan Kementerian Perhubungan wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Menteri Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas PNS di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan pegawai yang dapat mengikuti Pembekalan dan Pelaksanaan Penyesuaian Ijasah di lingkungan Kementerian Perhubungan wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Menteri Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyesuaian Ijasah di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. helpdesk.email@dephub.go.id atau helpdesk_tik@dephub.go.id.
  3. Prosedur pembutan akun ebangga dan pendaftaran kegiatan melalui ebangga.dephub.go.id dapat dilihat melalui video tutorial di bawah ini.
  4. Pada saat pendaftaran secara daring, calon peserta harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran daring serta mengunggah dokumen dengan format pdf kecuali pas foto dengan format jpg dengan ukuran maksimal 500 kb yaitu:
  1. Dokumen Persyaratan Ujian Dinas Tk I:
  • Surat usulan Kepala Kantor atau Kepala UPT;
  • Keputusan Pengangkatan CPNS;
  • Keputusan Pangkat Terakhir;
  • Pas photo 3X4 (latar belakang merah pakaian PDH tanpa topi) format JPG;
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 dan 2020;
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
  • Surat keterangan sedang tidak hamil dari rumah sakit pemerintah (wajib bagi calon peserta wanita);
  • Formulir Isian Kebutuhan Ujian Dinas yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja setingkat Eselon II atau Kepala UPT;
  • Surat keterangan bermaterai yang menyatakan bahwa calon peserta tidak sedang dalam proses hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin, dalam proses dan / atau diberhentikan dari jabatan baik bersifat tetap atau sementara, tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, tidak sedang mengajukan upaya administratif sebagai akibat penjatuhan hukuman disiplin, dan tidak sedang menerima uang tunggu yang disahkan pimpinan unit kerja setingkat Eselon II atau Kepala UPT.
  1. Dokumen Persyaratan Penyesuaian Ijasah Tk Sarjana & Pascasarjana:
  • Surat usulan Kepala Kantor atau Kepala UPT;
  • Keputusan Pengangkatan CPNS;
  • Keputusan Pangkat Terakhir;
  • Pas photo 3X4 (latar belakang merah pakaian PDH tanpa topi) format JPG;
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020;
  • Salinan Ijasah (cap basah) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang di bidang akademik (Rektor/Dekan/Ketua/ Direktur/Kepala Sekolah);
  • Salinan Transkip nilai (cap basah) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang di bidang akademik (Rektor/Dekan/Ketua/ Direktur/Kepala Sekolah);
  • Salinan Keputusan dari BAN-PT tentang nilai dan peringkat akreditasi program studi minimal B yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang di bidang akademik (Rektor/Dekan/Ketua/Direktur);
  • Surat izin belajar asli (bukan salinan) bagi yang memperoleh Ijasah atau Surat Keterangan Memiliki Ijasah (bukan salinan) bagi PNS yang telah memiliki Ijasah lebih tinggi sebelum Pengangkatan sebagai CPNS yang disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja setingkat eselon II atau Kepala Unit Pelaksana Teknis;
  • Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Dokter Pemeriksa;
  • Surat keterangan sedang tidak hamil (Wajib Bagi Calpes wanita) dari Rumah Sakit Pemerintah/Dokter Pemeriksa;
  • Formulir Isian Penyesuaian Ijasah (FIPI) yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja setingkat eselon II atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT);
  • Formulir formasi jabatan lowong yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja setingkat eselon II atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT);
  • Surat Keterangan Persetujuan Mutasi dalam jabatan yang baru yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja setingkat eselon II atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT);
  • Surat Pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di unit kerja yang baru sesuai kebutuhan organisasi;
  • Surat Keterangan bermaterai yang menyatakan bahwa Calon Peserta Penyesuaian Ijasah tidak sedang dalam proses hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin, dalam proses dan/atau diberhentikan dari jabatan baik bersifat tetap atau sementara, tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara, tidak sedang mengajukan upaya administratif sebagai akibat penjatuhan hukuman disiplin, dan tidak sedang menerima uang tunggu yang disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja setingkat eselon II atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT);
  • Surat Pernyataan bermaterai tidak akan pindah ke Instansi lain sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak mengikuti dan lulus ujian penyesuaian Ijasah.
  1. Contoh/format dokumen sebagaimana dimaksud butir angka 2 dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2016 dan lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2016.
  2. Terhadap calon peserta yang telah mendaftar selanjutnya dilaksanakan verifikasi yang dilaksanakan oleh Tim terpadu dengan melibatkan unsur Biro Kepegawaian dan Organisasi serta unit kerja terkait.

PELAKSANAAN:

Pelaksanaan Kegiatan Pembekalan dan Pelaksanaan Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijasah di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2021 direncanakan akan dilaksanakan pada:

  1. Pembekalan dan Pelaksanaan Ujian Dinas Tk I:
  1. Kelompok I (Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretaapian, Badan Litbang Perhubungan, Badan Pengembangan SDM Perhubungan, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) direncanakan akan dilaksanakan secara online / daring (jadwal tentatif);
  2. Kelompok II (Ditjen Perhubungan Laut) direncanakan akan dilaksanakan secara online / daring (jadwal tentatif);
  3. Kelompok III (Ditjen Perhubungan Udara) direncanakan akan dilaksanakan secara online / daring (jadwal tentatif).
  1. Pembekalan dan Pelaksanaan Penyesuaian Ijasah Tingkat Sarjana Muda, Sarjana & Pascasarjana:
  1. Kelompok I (Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretaapian, Badan Litbang Perhubungan, Badan Pengembangan SDM Perhubungan, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek)direncanakan akan dilaksanakan secara online / daring (jadwal tentatif);
  2. Kelompok II (Ditjen Perhubungan Laut) direncanakan akan dilaksanakan secara online / daring (jadwal tentatif);
  3. Kelompok III (Ditjen Perhubungan Udara) direncanakan akan dilaksanakan secara online / daring (jadwal tentatif).

LAIN – LAIN:

  1. Jumlah calon peserta yang akan dipanggil disesuaikan ketersediaan anggaran DIPA penyelenggara;
  2. Calon peserta yang tidak memenuhi persyaratan maka dinyatakan gugur;
  3. Kelalaian calon peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab calon peserta;
  4. Pendaftaran dan seluruh proses tidak dipungut biaya;
  5. Apabila terdapat orang / pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu dalam pendaftaran dan kelulusan dalam proses Ujian Penyesuaian Ijasah Tk. Sarjana dan Pascasarjana dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain mohon untuk tidak percaya dan segera melaporkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan/atau Aparat Penegak Hukum;
  6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan calon peserta yang tidak sesuai / tidak benar, panitia dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
  7. Calon Peserta hanya diperbolehkan untuk memilih/mengikuti 1 (satu) jenis kegiatan baik Penyesuaian Ijasah maupun Ujian Dinas dan apabila dikemudian hari diketahui calon peserta kedapatan mendaftar lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan maka panitia berhak menggugurkan.
  8. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

PENUTUP:

Demikian Pendaftaran Calon Peserta Pembekalan Ujian Dinas dan Pembekalan Penyesuaian Ijasah Tingkat Sarjana Muda, Sarjana dan Pascasarjana di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2021 ini diumumkan, untuk menjadi perhatian.

Jakarta, 26 Januari 2021

a.n. SEKRETARIS JENDERAL
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi

ttd

Ir. HERNADI TRI CAHYANTO, MT
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19681007 199503 1 002