Portal User - Thursday, 19 August 2021

1373 x Seen

Penunjukan Kementerian Perhubungan Sebagai Pilot Project Penerapan Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik Dan Kode Perilaku (IM-NKK)

Berdasarkan surat Ketua KASN Nomor B-1447/KASN/4/2021 tanggal 7 April 2021, perihal pemberitahuan Ujicoba (Pilot Project) Pengukuran Indeks Maturitas Penerapan IM-NKK, bersama 15 Instansi Pemerintah lainnya, Kementerian Perhubungan ditunjuk menjadi Pilot Project pengukuran IM-NKK.

Penunjukan 16 Instansi Pemerintah sebagai Pilot Project pengukuran IM-NKK disampaikan dalam kesempatan sosialisasi dan peluncuran piloting IM-NKK yang dilaksanakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada hari Kamis, tanggal 15 April 2021, secara virtual. Adapun pertimbangan penunjukkan 16 Instansi Pemerintah tersebut antara lain adalah kesediaan peraturan internal terkait NKK, ketersediaan Majelis Kode etik (MKE), dan penilaian sistem merit.

Diketahui bersama, bahwa penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN atau disingkat NKK, merupakan salah satu aspek dalam penilaian indeks sistem merit dalam Manajemen ASN dan menjadi salah satu program proritas nasional RPJMN 2020-2024 dan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Sistranas PK).

PNS Kementerian Perhubungan dalam penegakan kode etik berpedomen pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 99 Tahun 2011 tentang Kode Etik PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan Menteri ini merupakan pedoman sikap, tingkah laku, serta perbuatan PNS di dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 99 Tahun 2011 tentang Kode Etik PNS berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Hal ini penting guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara professional, serta untuk mewujudkan sikap dan perilaku Pegawai Negeri Sipil yang memegang teguh etika.

Bahwa selain hal tersebut, Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menegakkan disiplin PNS yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance);

Untuk mendukung Penunjukan Kementerian Perhubungan sebagai Pilot Project pengukuran IM-NKK telah ditugaskan para pegawai dari masing-masing unit kerja sebagai PIC dalam kegiatan dimaksud. Selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2021 telah dilaksanakan pembekalan (bimtek) oleh KASN bagi para PIC dalam pengisian Indeks Maturitas NKK pada aplikasi SINDEN (Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN);

Semoga dengan Penunjukan Kementerian Perhubungan sebagai Pilot Project dalam pengukuran IM-NKK, Kementerian Perhubungan dapat membuktikan sebagai instansi Pemerintah yang telah menerapkan NKK dalam menjalankan tugas kedinasan selama ini, sehingga nantinya apabila terpilih sebagai Instasi terbaik dalam penerapan IM NKK, hal itu dapat dianggap sebagai apresiasi dari masyarakat.

Oleh. Ayatullah