Portal User - Wednesday, 29 December 2021

1385 x Dilihat

Kementerian Perhubungan Mendapatkan Nilai Tinggi dalam Pengukuran IM NKK

Setelah melalui proses yang panjang, Kementerian Perhubungan berhasil meraih nilai yang memuaskan (TINGGI) sebagai pilot project Pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku (IM NKK) pada instansi pemerintah tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam penyampaian hasil Pengukuran IM NKK pada Instansi Pemerintah pada hari Rabu (29/12/2021), terdapat 16 Instansi Pemerintah yang dijadikan pilot project dalam Pengukuran IM NKK. Berdasarkan hasil penetapan Pengukuran IM NKK di Instansi Pemerintah, terdapat 12 Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai TINGGI dan 4 (empat) Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai SEDANG.

Proses pengukuran IM NKK dimulai dengan penyampaian Kriteria Pengukuran IM NKK. Terdapat 4 (empat kriteria) pengukuran IM NKK yaitu :

  1. Penyediaan Kebijakan Internal;
  2. Penegakan NKK;
  3. Kesinambungan Sistem Penerapan NKK.
  4. Proses Internalisasi, Institusionalisasi dan Eksternalisasi;

Kegiatan Pengukuran IM NKK dilanjutkan dengan penilaian mandiri oleh instansi masing-masing, dan verifikasi oleh tim dari KASN, pada tahap akhir dilakukan penetapan/pengumuman.

Beberapa catatan dalam kegiatan pengukuran IM NKK di instansi pemerintah, antara lain:

  1. Implementasi kebijakan NKK belum terintegrasi dengan rencana strategis IM NKK;
  2. Proses perumusan dan penyusunan kebijakan sudah melibatkan pihak internal disetiap unit, namun belum melibatkan pihak eksternal;
  3. Agent of Change diharapkan dapat berfungsi sebagai Agent Of Ethics untuk mensosialisasikan NKK pada masing-masing instansi pemerintah;
  4. Beberapa instansi pemerintah belum melaksanakan survei pemahaman ND KE KP untuk mengetahui tingkat pemahaman dan komitmen ASN terhadap kepatuhan NKK;
  5. Sudah terbentuk whistle blower system (WBS), namun belum ada mekanisme tentang penerusan penanganan pelanggaran NKK kepada MKE;
  6. Dalam penegakan NKK, instansi pemerintah lebih mengedepankan sanksi daripada pembinaan kepada ASN.
  7. Hasil monitoring dan evaluasi belum menjadi bahan perbaikan kebijakan instansi pemerintah.
  8. Instansi Pemerintah belum menyusun peta jalan untuk menjadi arah dan pedoman dalam penerapan NKK di instansi pemerintah.

Peran strategis penetapan NKK dalam konsep piramida kebutuhan organisasi melalui pendekatan sistem yaitu tahap INPUT – PROSES – OUTPUT – OUTCOMES – BENEFIT – IMPACT sebagai berikut :

NKK merupakan INPUT mendasar, yang kemudian berPROSES memperkuat karakter positif ASN dengan OUTPUT membangun budaya organisasi. Selanjutnya diharapkan menjadi OUTCOMES berupa demokrastisasi birokrasi yang menjadi BENEFIT dengan mendukung platform birokrasi dan akhirnya menjadi IMPACT dengan terwujudnya Reformasi Birokrasi.

Kedepan perlu penyempurnaan-penyempurnaan dalam penerapan NKK di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dampaknya diharapkan membawa hal positif yang dirasakan oleh pengguna jasa transportasi khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Oleh : AYATULLAH