Portal User - Tuesday, 08 October 2024

695 x Dilihat

Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Salah bentuk penghargaan yang diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja sangat baik adalah dengan memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB). Sesuai dengan istilahnya, dipersyaratkan adanya hal-hal yang bersifat luar biasa. Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme KPLB dipersyaratkan hal-hal tertentu.

Untuk dapat menerima KPLB para seorang PNS harus melalui beberapa tahapan, di antaranya ada seleksi administrasi, prasidang, dan sidang, dimana seluruhnya mengacu pada 5 (lima) unsur penilaian. Penilaiannya meliputi Originalitas, Kemanfaatan, Prinsip Efektivitas dan Efisiensi, Pengakuan/Penghargaan dan Daya Ungkit dan Dampak.

PNS yang diusulkan untuk mendapatkan KPLB harus menyampaikan beberapa dokumen antara lain :

1. Surat Keputusan Penetapan Prestasi Kerja Luar Biasa.

Surat keputusan yang menetapkan prestasi kerja luar biasa bagi PNS yang diajukan untuk KPLB, ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.

2. Narasi Uraian Prestasi Kerja Luar Biasa.

Narasi atau uraian yang menjelaskan prestasi kerja luar biasa PNS, dengan mengacu pada kriteria penilaian yang telah ditetapkan oleh BKN.

3. Bukti Pendukung Prestasi Kerja Luar Biasa.

Dokumen pendukung yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa PNS, seperti piagam penghargaan, dokumentasi, artikel/berita, dan bukti pendukung lainnya. Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut disampaikan ke BKN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keistimewaan KPLB :

  • Kenaikan Pangkat Tanpa Batas:
    KPLB memungkinkan seorang PNS naik pangkat lebih dari satu tingkat, bahkan bisa melampaui pangkat atasannya.
  • Tidak Terikat Jenjang Pangkat:
    KPLB diberikan tanpa melihat jenjang pangkat yang ada.
  • Motivasi bagi PNS Lain:
    Adanya KPLB menjadi motivasi bagi PNS lain untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi terbaik bagi negara.

Pada tahun 2024 ini, Alhamdulillah Kementerian Perhubungan dapat mengusulkan 2 (dua) orang pegawai untuk mendapatkan KPLB yaitu Capt. Sigit Hani Hadiyanto, SE., M.M.Tr. dan Okta Kurnia Putra, S.Si.T., M.T., Keduanya merupakan anggota tim yang berhasilkan memperjuangkanPenyesuaian Batas Antara Flight Information Region (FIR) Jakarta dan Flight Information Region (FIR) Singapura yang disebut dengan Persetujuan FIR pada Tahun 2022. Semoga keduanya dapat menginspirasi dan memotivasi para PNS lainnya untuk dapat menunjukkan kinerja terbaiknya.