Portal User - Monday, 30 January 2023

17927 x Dilihat

PENDAFTARAN UJIAN DINAS TINGKAT I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN 2023

Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor SE 1 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Peserta Pembekalan Ujian Dinas Tingkat I di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2023,dalam rangka pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan, diberikan kesempatan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pembekalan dan Pelaksanaan Ujian Dinas Tk. I di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2023.

DASAR

  1. Peraturan Menteri perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaiandi lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas PNS di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

KETENTUAN

  1. Pegawai yang dapat mengikuti Pembekalan dan Pelaksanaan Ujian Dinas Tk. I di lingkungan Kementerian Perhubungan wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Menteri Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipildi Lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. Calon Peserta wajib melakukan pendaftaran secara daring melalui ebangga.dephub.go.id,dan pendaftaran yang tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana ditentukan dalam ketentuan ini atau memberikan data yang tidak benar dan tidak secara online maka dianggap tidak sah / diskualifikasi.
  3. Penentuan Kelulusan Seleksi Administrasi bagi Peserta Ujian Dinas didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian;
  4. Panitia dapat menggugurkan calon peserta jika berkas yang diunggah tidak terlihat jelas / rusak / buram / samar / tidak lengkap / salah / tidak sesuai ketentuan;
  5. Calon Peserta Ujian Dinas yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus seleksi Administrasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan akan diumumkan melalui ebangga.dephub.go.id.

MEKANISME PENDAFTARAN

  1. Melakukan pendaftaran pada tautan berikut ini http://lnk.dephub.go.id/PendaftaranUDIN2023 mulai tanggal 01 Februari 2023 pukul 00.00 WIB s/d 15 Februari 2023 pukul 23.59 WIB dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Memiliki akun email dephub.go.id aktif;
    2. Memiliki akun ebangga;
    3. Menyiapkan dokumen persyaratan dalam bentuk hasil scan/pindaian dengan kualitas yang baik;
    4. Pendaftaran yang dilakukan sebelum dan sesudah tanggal yang ditetapkan maka dianggap gugur;
  2. Untuk permasalahan lupa password atau pembuatan email dephub.go.id agar menghubungi helpdesk email dephub.go.id (Pustikom) pada helpdesk.email@dephub.go.id atau helpdesk_tik@dephub.go.id.
  3. Prosedur pembutan akun ebangga dan pendaftaran kegiatan melalui ebangga.dephub.go.id dapat dilihat melalui video tutorial pada tautan berikut ini http://lnk.dephub.go.id/Buat_Akun.
  4. Persyaratan calon peserta Ujian Dinas Tingkat I sebagai berikut:
    1. Sekurang –kurangnya telah memiliki masa kerja 2 (dua) tahun dalam pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d;
    2. Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    3. Sehat Jasmani dan rohani;
    4. Tidak sedang proses hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin;
    5. Tidak sedang dalam proses dan/atau diberhentikan dari jabatan baik bersifat tetap atau sementara;
    6. Tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara;
    7. Tidak sedang mengajukan upaya administratif sebagai akibat penjatuhan hukuman disiplin;
    8. Tidak menerima uang tunggu; dan
    9. Tidak diangkat dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).
  5. Pada saat pendaftaran Ujian Dinas Tk I secara daring, calon peserta harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran daring serta mengunggah dokumen dengan format pdf kecuali pas foto dengan format jpg dengan ukuran maksimal 500 kb yaitu:
    1. Surat usulan Kepala Kantor atau Kepala UPT;
    2. Keputusan Pengangkatan CPNS;
    3. Keputusan Pangkat Terakhir;
    4. Pas photo 3X4 (latar belakang merah pakaian PDH tanpa topi) format JPG;
    5. Penilaian Prestasi KerjaPegawai Negeri Sipil tahun 2021 dan 2022;
    6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
    7. Surat keterangan sedang tidak hamil dari rumah sakit pemerintah (wajib bagi calon peserta wanita);
    8. Formulir Isian Kebutuhan Ujian Dinas yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja setingkat Eselon II atau Kepala UPT;
    9. Surat keterangan bermaterai yang menyatakan bahwa calon peserta tidak sedang dalam proses hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin, dalam proses dan / atau diberhentikan dari jabatan baik bersifat tetap atau sementara, tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, tidak sedang mengajukan upaya administratif sebagai akibat penjatuhan hukuman disiplin, dan tidak sedang menerima uang tunggu yang disahkan pimpinan unit kerja setingkat Eselon II atau Kepala UPT.
  6. Contoh/format dokumen sebagaimana dimaksud dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2016.
  7. Terhadap calon peserta yang telah mendaftar selanjutnya dilaksanakan verifikasi yang dilaksanakan oleh Tim terpadu dengan melibatkan unsur Biro SDM dan Organisasi serta unit kerja terkait.

PELAKSANAAN

Pelaksanaan Kegiatan Pembekalan dan Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat Idi lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2023 direncanakan akan dilaksanakan pada:

  1. Kelompok I (Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretaapian, Badan Litbang Perhubungan, Badan Pengembangan SDM Perhubungan, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) direncanakan akan dilaksanakan secara online / daring (jadwal tentatif);
  2. Kelompok II (Ditjen Perhubungan Laut) direncanakan akan dilaksanakan secara online / daring (jadwal tentatif);
  3. Kelompok III (Ditjen Perhubungan Udara) direncanakan akan dilaksanakan secara online / daring (jadwal tentatif).

LAIN – LAIN

  1. Jumlah calon peserta yang akan dipanggil disesuaikan ketersediaan anggaran DIPA penyelenggara;
  2. Calon peserta yang tidak memenuhi persyaratan maka dinyatakan gugur;
  3. Kelalaian calon peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab calon peserta;
  4. Pendaftaran dan seluruh proses tidak dipungut biaya;
  5. Apabila terdapat orang / pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu dalam pendaftaran dan kelulusan dalam proses Ujian Dinas Tingkat I dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain mohon untuk tidak percaya dan segera melaporkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan/atau Aparat Penegak Hukum;
  6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan calon peserta yang tidak sesuai / tidak benar, panitia dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
  7. Calon Peserta hanya diperbolehkan untuk memilih/mengikuti 1 (satu) jenis kegiatan baik Penyesuaian Ijazah maupun Ujian Dinas dan apabila dikemudian hari diketahui calon peserta kedapatan mendaftar lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan maka panitia berhak menggugurkan; dan
  8. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

PENUTUP

Demikian Pendaftaran Calon Peserta Pembekalan Ujian Dinas Tingkat Idi lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2023 ini diumumkan, untuk menjadi perhatian.

LAMPIRAN

Surat Ederan Pendaftaran Ujian Dinas Tingkat I Tahun 2023
se-pendaftaran-udin-tk-i-tahun-2023.pdf