37868 x Dilihat
Pengalihan BAPERTARUM-PNS Menjadi BP Tapera, Sebagai Harapan Baru Kesejahteraan PNS
Lama tak terdengar kabarnya, bahkan seperti lenyap di telan bumi… itulah gambaran kondisi Bapertarum PNS setelah sekian waktu berada dalam sengkarut manajemen yang carut marut. Namun sepertinya pemerintah tidak berdiam diri untuk keluar dari situasi yang sempat membuat resah para PNS. Kebijakan likuidasi telah ditetapkan dan saat ini dana pada bapertarum sedang dalam pengalihan pengelolaannya oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP. Tapera). Badan ini dibentuk sebagai upaya penyelamatan dan mendorong kembali semangat dalam hal kepemilikan rumah sebagai bagian dari upaya kesejahteraan khususnya bagi para PNS.
|
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia yang dijamin dalam Pasal 28 (h) Undang-Undang Dasar 1945, namun saat ini pemenuhannya masih jauh di bawah sektor pendidikan dan kesehatan yang telah mendapatkan anggaran masing-masing sebesar 20 % dan 5 % dari APBN. Hal ini juga semakin diperberat dengan meningkatnya jumlah penduduk usia produktif yang membutuhkan rumah sebagai dampak atas bonus demografisehingga menyebabkan peningkatan harga tanah serta rumah di Indonesia. Peningkatan harga yang terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan peningkatan penghasilan masyarakat ini menjadi faktor yang mempengaruhi rendahnya daya beli masyarakat Indonesia terhadap rumah. Sebagai investasi terbesar rumah tangga, perumahan memerlukan fasilitas pembiayaan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal-hal tersebut menjadi alasan diterbitkannya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera sebagai institusi pengelola program Tapera hadir untuk menjadi solusi terhadap penyediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Fungsi BP Tapera adalah sebagai regulator, bukan melakukan pembangunan. Diharapkan hadirnya BP Tapera dapat menjadi faktor pendorong bergeliatnya pasar perumahan serta dapat melakukan upaya pengendalian harga rumah pada kelompok pasar MBR.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 yang diundangkan pada tanggal 24 Maret 2016 terdapat ketentuan yang menjelaskan mengenai ketentuan peralihan BAPERTARUM-PNS, yaitu pada Bab IX mengenai Ketentuan Peralihan, Pasal 73. Selanjutnya, hal tersebut dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 77 ayat 1 hingga 4 dengan hal –hal penting yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Semua aset untuk dan atas nama BAPERTARUM-PNS dilikuidasi.
2.Bagi PNS Aktif, Dana Tabungan dan hasil pemupukannya akan dialihkan menjadi saldo awal kepesertaan Tapera.
3.Bagi PNS Pensiun, Dana Tabungan dan hasil pemupukannya akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun.
Selanjutnya, setelah melaksanakan kewajiban likuidasi tersebut, melalui pengumuman resmi di berbagai media, pada tanggal 24 Maret 2018 BAPERTARUM-PNS dibubarkan dan beralih menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Bapertarum-PNS melalui program tabungan perumahan yang lebih transparan dengan manfaat yang jauh lebih besar daripada program sebelumnya. Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.
BP Tapera Menjamin Saldo Peserta Eks BAPERTARUM-PNS
PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan tidak perlu khawatir lagi terhadap dana yang telah disetorkan. Dengan sistem yang baru nantinya, selain diawasi oleh OJK sebagai salah satu anggota Komite Tapera bersama Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan unsur profesional, BP Tapera juga memiliki kredibilitas dengan dasar amanah UU Tapera. Tata kelola yang dibangun BP Tapera juga sangat efisien dengan pemanfaatan dana hanya difokuskan untuk pembiayaan MBR dengan sangat meminimalkan biaya operasional dalam pelaksanaannya.
Manfaat Tapera Bagi PNS
Berpartisipasi menjadi Peserta Tapera dan rajin menyimpan tabungan setiap bulan berarti telah ikut bergotong royong untuk menolong sesama. Banyak manfaat yang dapat diperoleh oleh para peserta, antara lain ;
1. Tabungan Peserta dari para Penabung Mulia yang terkumpul akan digunakan sebagai pinjaman bagi Peserta lain dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk pembiayaan rumah pertama.
2. Tabungan yang disimpan oleh Peserta Tapera akan menjadi Tabungan Hari Tua dan dapat diambil ketika pensiun. Nilai investasi tabungan akan terus meningkat dan dapat dipantau setiap saat oleh Peserta.
3. Khusus bagi Peserta dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta, fitur pembiayaan perumahan dengan bunga murah bisa digunakan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah pertama.
4. Fitur pembiayaan yang berasal dari dana gotong royong peserta lain yang dipinjamkan ini dapat digunakan setelah satu tahun masa kepesertaan. Peserta yang memenuhi kriteria bisa memanfaatkan fitur ini melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan.
5. Plafon kredit yang diberikan Tapera akan lebih besar dari program rumah subsidi pemerintah. Selain itu, Tapera juga akan memberikan standar rumah yang harus diikuti oleh developer untuk membangun rumah yang layak bagi Peserta Tapera. Kini masyarakat Indonesia terutama kaum milenial tak perlu khawatir lagi untuk memperoleh pembiayaan murah dan mendapatkan hunian impiannya.
Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang disesuaikan dengan kemampuan pembayaran cicilan Peserta yang mengajukan manfaat pembiayaan. Pada akhirnya kehadiran Tapera merupakan perwujudan upaya Pemerintahagar masyarakat dapat memiliki rumah sebagai bagian dari penyediaan sistem jaminan sosial secara bertahap dan berkelanjutan melalui pengelolaan modern yang produktif, prudent, dan transparan.
Progress Portal Kepesertaan Tapera (SITARA)
Portal Kepesertaan Tapera (SITARA) terbagi menjadi dua: Portal Pemberi Kerja dan Portal Peserta. Hingga saat ini, Portal Kepesertaan Tapera (SITARA) digunakan oleh Pemberi Kerja PNS untuk melakukan verifikasi dan validasi data Peserta masing-masing. Portal Kepesertaan ini akan melayani PNS terlebih dahulu, sebagai Peserta awal Tapera yang Sebagian berasal dari Peserta Taperum PNS.
Untuk mempercepat proses verifikasi data kepesertaan Tapera, Biro Kepegawaian dan Organisasi bersama dengan pengelola kepegawaian Sub Sektor dan Badan serta BP. Tapera bekerja secara simultan melakukan pemutahiran data pegawai peserta Tapera eks. Bapertarum PNS. Hasil Verifikasi data akan menjadi database sebagai dasar kepesertaan dan penghitungan saldo awal pada Tabungan Perumahan Rakyat.
Batas waktu pemutahiran data melalui Portal Kepesertaan Tapera (SITARA)
Portal Kepesertaan Tapera (SITARA) terbagi menjadi dua: Portal Pemberi Kerja dan Portal Peserta. Hingga saat ini, Portal Kepesertaan Tapera (SITARA) digunakan oleh Pemberi Kerja PNS untuk melakukan verifikasi dan validasi data peserta masing-masing. Portal Kepesertaan ini akan melayani PNS terlebih dahulu, sebagai peserta awal Tapera yang sebagian besar berasal dari Peserta Taperum PNS.
Penghitungan Saldo awal pagi peserta yang sudah melakukan pemutahiran ditargetkan pada akhir tahun 2021. Sehingga BP. Tapera memberikan batas waktu pemutahiran yaitu , 1) melalui Portal Pemberi Kerja dengan batas akhir sampai Agustus 2021 dan 2) melalui Portal Peserta (individu) sampai dengan bulan Juli 2021 yang bisa diakses melalui link https://sitara.tapera.go.id/
Agar tidak tertinggal kepesertaan Tapera dengan berbagaimacam manfaatnya, di himbau setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan melakukan pemutahiran melalui portal peserta yang berbatas waktu hingga akhir bulan Juli 2021 dengan mengakses link https://sitara.tapera.go.id/
D.D. AK.Muda