1005 x Dilihat
Progres Penyederhanaan Birokrasi Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan akan kembali melakukan penyederhanaan birokrasi tahap II.
Penyederhanaan birokrasi tahap I sudah dilakukan Kemenhub pada akhir 2020. Adapun langkah penyetaraan jabatan ini, dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yaitu menghapus Jabatan Pengawas di lingkungan Kantor Pusat.
Selanjutnya berdasarkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2021 perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi tahap kedua untuk diusulkan ke Kementerian PANRB paling lambat tanggal 30 Juni 2021.
Kementerian Perhubungan akan mengusulkan penyederhanaan birokrasi tahap kedua dengan tahapan sebagai berikut:
a.menghapus jabatan pelaksana (eselon V) dan mempertahankan jabatan administrasi (eselon III dan eselon IV) di lingkungan UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
b.menghapus seluruh jabatan pengawas (eselon IV) kecuali Subbagian Tata Usaha pada unit kerja dengan nomenklatur Balai dan menpertahankan jabatan administrator (eselon III) di lingkungan UPT BPSDMP;
c.mempertahankan jabatan administrasi (eselon III dan eselon IV) di lingkungan UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
d.mempertahankan jabatan administrasi (eselon III dan eselon IV) dan menghapus jabatan pelaksana (eselon V) di lingkungan UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan
e.mempertahankan jabatan administrasi (eselon III dan eselon IV) di lingkungan UPT Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Melalui penyederhanaan birokrasi diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efiensi kinerja, terjadinya percepatan sistem kerja, mewujudkan profesionalitas ASN, adanya fokus pada pekerjaan fungsional dan terwujudnya birokrasi yang dinamis guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (BAP)