Portal User - Thursday, 28 October 2021

3681 x Dilihat

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

Tindak Tegas, Tidak Pakai Lama... itulah arahan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan yang dibacakan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi dalam Sambutan dan Pembukaan kegiatan Sosialisasi tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan. Arahan Sekretaris Jenderal ini mengingatkan agar para atasan langsung tidak melakukan pembiaran atas suatu pelanggaran disiplin yang terjadi di unit kerjanya.

Sosialisasi Disiplin dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 yang dilakukan secara hybrid yaitu secara offline di hotel Mercure Ancol dan online melaluiaplikasi zoom dan channel Youtube 151 Kemenhub. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh pengelola kepegawaian dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Untuk memenuhi rasa ingin tahu dan memberikan pemahaman kepada para Pegawai Negeri Sipil, Biro Kepegawaian dan Organisasi menghadirkan 3 (tiga) orang Narasumber, yaitu Iip Ilham Firman dari KASN, Farhan Abdi Utama dan Ade Jajang Jatnika Wiralaksana dari BKN.

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memberikan amanah kepada atasan untuk melakukan pembinaan kepada anak buahnya yang melakukan pelanggaran disiplin. Pembinaan yang dimaksud adalah melakukan pemanggilan dan memeriksa dengan cara meminta keterangan yang bersangkutan bila terbukti ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi disiplin.

Hal-hal baru terkait disiplin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 seperti point kewajiban dan larangan, kategori mangkir dan penjatuhan sanksi sudah seharusnya menjadi perhatian bersama dari seluruh Pegawai Negeri Sipil dengan tujuan menjaga integritas moral, professional dan akuntabel PNS.

Antusias peserta kegiatan sosialisasi dapat terlihat dari jumlah kehadiran peserta di aplikasi zoom yang maksimal yaitu 1000 (seribu) orang begitu pula pada channel youtube. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peserta pun sangat bervariasi dan menguji sisi praktis dalam penerapan Peraturan Pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korsa dan Kode Etik PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Semoga kegiatan sosialisasi ini mampu menyadarkan para Pegawai Negeri Sipil arti pentingnya disiplin sebagai acuan dalam berkinerja dan menjaga marwah pribadi, unit kerja serta Instansi.

Oleh : Ayatulah (Analis Kepegawaian Muda)