1861 x Dilihat
Submit Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Kementerian Perhubungan Tahun 2021
Reformasi birokrasi merupakan salah satu visi Presiden dan merupakan upaya Pemerintah untuk mencapai good governancedan clean government serta melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi, hal ini dibuktikan dengan peningkatan nilai indeks reformasi birokrasi dari tahun ke tahun.
Pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia dalam kurun waktu satu tahun setengah ini turut mengubah tata kelola dan mekanisme kerja di pemerintahan baik pusat maupun daerah. Begitu juga dengan Kementerian Perhubungan, sistem kerja disesuaikan dengan kondisi pandemi agar pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal dan berintegritas. Pemerintah juga mengeluarkan berbagai peraturan dan regulasi agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan efektif melayani publik di tengah upaya menanggulangi dampak kesehatan masyarakat karena pandemi dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
PMPRB ini merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) dengan tujuan untuk memudahkan Kita sendiri dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu Kita lakukan.
Setelah melalui berbagai tahapan mulai dari persiapan sampai dengan konsensus, akhirnya pada tanggal 2 Juli 2021 Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal (dalam hal ini diwakili oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi) melakukan submit Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Kementerian Perhubungan kepada Kementerian PANRB dengan nilai sebesar 85,27. Kegiatan ini di lakukan secara virtual melalui aplikasi zoom, mengingat wabah pandemi yang masih ada dan belum juga berakhir.
Submit PMPRB ini ditandai dengan melakukan klik pada tombol Verifikasi/Submit oleh Inspektur Jenderal kepada Sekretaris Jenderal kemudian Sekretaris Jenderal aka melakukan submit kepada Kementerian PANRB.
Pada kesempatan ini Sekretaris Jenderal (dalam hal ini diwakili oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi) memberikan arahan bahwa semua unit kerja diharapkan untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan melakukan pemantauan pada pelaksanaan di unit kerja Eselon I masing-masing.
Semua pegawai mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi sampai dengan pelaksana, dituntut untuk melakukan kreativitas dan inovasi demi perbaikan dan peningkatan reformasi birokrasi Kementerian Perhubungan. Dimasa pandemi dituntut untuk selalu kreativitas dan inovasi. Dengan kreativitas dan inovasi tersebut, kita dapat tetap eksis dan produktif menjalankan roda birokrasi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Akan tetapi kita tidak boleh lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran covid. Kita bisa melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan. (RED)